Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengimbau seluruh warga untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital di bidang administrasi kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya, menjelaskan bahwa warga kini bisa mengakses berbagai layanan administrasi langsung melalui aplikasi IKD.

“Caranya mudah. Cukup instal aplikasi IKD di handphone Android atau iOS. Di sana sudah tersedia berbagai layanan kependudukan,” jelas Angela kepada RakyatNTT.ID, Jumat (31/10/2025).

Aktivasi IKD Dilakukan Langsung di Loket Disdukcapil

Angela menegaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Kupang.

Warga bisa langsung datang ke loket pelayanan, di mana petugas telah disiapkan untuk membantu proses aktivasi.

“Untuk saat ini, aktivasi IKD hanya bisa dilakukan di loket resmi Disdukcapil. Petugas kami siap membantu dan mengarahkan warga,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu atau oknum yang menawarkan aktivasi di luar kantor resmi, karena data kependudukan bersifat sensitif dan dilindungi oleh undang-undang.

IKD Permudah Akses Layanan Administrasi dari Handphone

Melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengurus administrasi.