Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – APG alias Gusti (27), pria yang membunuh ayah kandungnya sendiri, Oktovianus Giri (63), akhirnya ditangkap tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polres TTS.
Pelaku yang sempat kabur selama dua hari itu diringkus di RT 02/RW 01, Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (25/11/2025) siang.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, Kompol Marselus Yugo Amboro, dengan dukungan anggota Buser Polres TTS. Proses penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, yang dibuat pada hari yang sama.
Pelaku Menikam Ayahnya Sendiri
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Dominggus Fallo (53) pada Selasa (25/11/2025). Gusti, warga Desa Mnelaanen, Kecamatan Amanuban Timur, TTS, tega menghabisi nyawa ayahnya pada Minggu malam, 23 November 2025.
Pelaku menikam leher korban menggunakan pisau akibat tersinggung karena dimaki oleh korban. Saat kejadian, keduanya dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, Gusti menutup tubuh korban dengan kasur spon dan mengunci pintu rumah dari luar.
Kronologi Kaburnya Pelaku
Setelah membunuh ayahnya, Gusti berusaha melarikan diri ke berbagai lokasi. Senin (24/11/2025) pukul 16.00 Wita, pelaku kabur dengan bus ke Kota So’E
Dari SoE, ia berjalan kaki ke rumah kerabatnya, Niber Knaufmone di Desa Kesetnana untuk makan.
Usai makan, Gusti masuk ke dalam hutan sekitar Kesetnana dan bermalam di sana.
Selasa pagi (25/11/2025), pelaku berjalan menuju Desa Nusa untuk mencari makan di rumah kerabat istrinya.
Namun sebelum mencapai lokasi yang dituju, polisi yang sudah memburunya lebih dulu tiba dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam penyidikan awal, Gusti mengakui bahwa ia membunuh ayah kandungnya sendiri. Ia berdalih nekat melakukan tindakan itu karena sakit hati sering dimaki dan tidak diakui sebagai anak.
Gusti juga mengaku telah membuang pisau yang digunakan untuk menikam korban. Meski demikian, anggota Sat Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil menemukan pisau tersebut, yang memiliki gagang warna biru muda dan masih terdapat bercak darah.
Polisi Benarkan Penangkapan Pelaku
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Unit Buser Polres TTS berhasil menangkap Gusti di Dusun A, Desa Nusa, Kabupaten TTS,” ujarnya, Selasa malam.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk proses hukum lebih lanjut. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

