Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga pertengahan tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah adanya tambahan dana operasional sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan tahun depan.

“Sampai tahun depan sepertinya belum, at least sampai pertengahan tahun depan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Dengan tambahan anggaran tersebut, total dana BPJS Kesehatan tahun depan meningkat menjadi Rp69 triliun. Pemerintah menilai angka ini cukup untuk menutup kebutuhan operasional program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga tahun 2026.

“Mereka memperkirakan kebutuhan tahun depan, kurangnya segitu atau sedikit kurang. Jadi kita tambahkan Rp20 triliun, cukup untuk tahun 2026,” kata Purbaya.

Tambahan Anggaran bukan Pemutihan Tunggakan

Purbaya menegaskan bahwa dana tambahan tersebut bukan untuk pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan bahwa anggaran itu merupakan alokasi baru berdasarkan kebutuhan operasional BPJS tahun depan.

“Jadi bukan pemutihan. Itu murni kebutuhan tahun depan,” tegasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan iuran mencapai Rp10 triliun dari 23 juta peserta yang menunggak.

Sebagian besar merupakan peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu dan akan dialihkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan lembaganya siap melaksanakan penghapusan tunggakan bagi peserta tidak mampu setelah ada keputusan resmi pemerintah.

“Kami siap menjalankan setiap keputusan yang ditetapkan pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran,” ujarnya kepada media.

Iuran BPJS Kesehatan Masih Mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022

Dengan batalnya rencana kenaikan, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Berikut skema iuran yang masih berlaku:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): dibayarkan penuh oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah — PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara:
  • Iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% peserta).

PPU Swasta, BUMN, dan BUMD:

  • Iuran 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).

Peserta Mandiri (PBPU dan BP):

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp7.000).

Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

  • Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Skema ini dipastikan tetap berlaku setidaknya hingga pertengahan 2026, memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

Kebijakan Ini Jaga Stabilitas Program JKN

Keputusan pemerintah menahan kenaikan iuran bertujuan menjaga stabilitas layanan JKN dan mencegah beban tambahan bagi masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional yang berkelanjutan.

BPJS Kesehatan juga tengah mempersiapkan integrasi data peserta agar penerima bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan efisien. (*/rnc)