Sebagian besar merupakan peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu dan akan dialihkan menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan lembaganya siap melaksanakan penghapusan tunggakan bagi peserta tidak mampu setelah ada keputusan resmi pemerintah.

“Kami siap menjalankan setiap keputusan yang ditetapkan pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran,” ujarnya kepada media.

Iuran BPJS Kesehatan Masih Mengacu pada Perpres 63 Tahun 2022

Dengan batalnya rencana kenaikan, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Berikut skema iuran yang masih berlaku:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): dibayarkan penuh oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah — PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara:
  • Iuran 5% dari gaji per bulan (4% pemberi kerja, 1% peserta).

PPU Swasta, BUMN, dan BUMD:

  • Iuran 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% peserta).

Peserta Mandiri (PBPU dan BP):

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp42.000 per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp7.000).

Veteran dan Perintis Kemerdekaan:

  • Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

Skema ini dipastikan tetap berlaku setidaknya hingga pertengahan 2026, memberikan kepastian bagi masyarakat pengguna BPJS Kesehatan.

Kebijakan Ini Jaga Stabilitas Program JKN

Keputusan pemerintah menahan kenaikan iuran bertujuan menjaga stabilitas layanan JKN dan mencegah beban tambahan bagi masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.