“Dari target 14,5 juta WP, baru 2 juta orang pribadi yang aktivasi akun, sedangkan badan baru mencapai 500 ribu,” ungkap Rosmauli.

Angka tersebut menunjukkan bahwa mayoritas wajib pajak belum berpindah sistem. DJP pun mendorong percepatan aktivasi agar tidak terjadi antrean digital menjelang batas waktu pelaporan SPT tahun depan.

Aktivasi Harus Disertai Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik

Rosmauli menegaskan bahwa proses aktivasi tidak berhenti pada pembuatan akun saja. Wajib pajak juga harus memastikan sudah mendapatkan kode otorisasi dan sertifikat elektronik agar akun Coretax bisa digunakan sepenuhnya.

“Tidak hanya sampai aktivasi akun, tapi wajib pajak juga harus mendapat kode otorisasi dan sertifikat elektronik. Tanpa itu, mereka tidak bisa tanda tangan elektronik di sistem,” ujarnya.

Kode otorisasi dan sertifikat elektronik ini berfungsi sebagai identitas digital dan keamanan akses dalam pelaporan SPT di sistem Coretax.

DJP Optimistis Pelaporan SPT 2025 Capai 14,5 Juta

Meski tingkat aktivasi masih rendah, DJP tetap optimistis jumlah pelaporan SPT pada 2026 mendatang bisa mencapai 14,5 juta pelapor. Optimisme ini didasari oleh tren peningkatan kepatuhan wajib pajak selama dua tahun terakhir.