Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Ancaman kejahatan transnasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi fokus utama dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh tim dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) di RW Sokon, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum warga dan mencegah potensi perdagangan orang di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Inisiatif ini dipimpin oleh Debi F. Ng. Fallo, S.H., M.Hum., selaku ketua tim dosen hukum Undana.
Literasi Hukum jadi Kunci Pemberdayaan Masyarakat
Acara penyuluhan dibuka secara resmi oleh Yorim Lassa, perwakilan dari pemerintah setempat, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah para akademisi Undana.
“Kami menyambut baik inisiatif ini. Pemahaman hukum, khususnya tentang TPPO, sangat krusial agar warga Fatukoa dapat melindungi keluarga dan lingkungan dari ancaman perdagangan orang,” ujar Yorim Lassa.
Sementara itu, Debi F. Ng. Fallo, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi akademisi dalam upaya pencegahan TPPO.
“Penyuluhan ini langkah konkret kami untuk memberdayakan masyarakat melalui literasi hukum, agar mereka tidak mudah menjadi korban,” tegas Debi.
Memahami Fenomena dan Dampak TPPO
Dalam sesi penyuluhan, hadir dua narasumber ahli di bidang hukum yang memberikan pemaparan mendalam mengenai fenomena perdagangan orang di Indonesia.
Narasumber pertama, Prof. Jimmy Pello, S.H., M.S., membawakan materi berjudul “Pemahaman tentang Perdagangan Orang Sebagai Kejahatan Luar Biasa dan Dampaknya di Masyarakat.”
Ia menegaskan bahwa TPPO merupakan extraordinary crime yang tidak hanya merusak tatanan sosial dan ekonomi, tetapi juga mengancam nilai-nilai kemanusiaan.
“Modus rekrutmen TPPO kini semakin halus. Masyarakat perlu mengenali tanda-tandanya agar tidak terjebak,” papar Prof. Jimmy.
Sementara narasumber kedua, Heryanto Amalo, S.H., M.H., membahas topik “Pengaturan Hukum Kejahatan TPPO dan Upaya Penanggulangannya.”
Dalam pemaparannya, Heryanto menjelaskan kerangka hukum yang mengatur TPPO di Indonesia, termasuk sanksi pidana berat bagi pelaku dan prosedur pelaporan yang dapat dilakukan masyarakat.
Dukungan Akademisi dan Harapan untuk Fatukoa
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari para dosen hukum Undana yang turut hadir dan berpartisipasi aktif. Pada akhir acara, dilakukan penyerahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada perwakilan pemerintah setempat sebagai simbol komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan kesadaran warga Kelurahan Fatukoa terhadap bahaya TPPO semakin meningkat, sehingga angka kasus perdagangan orang di Kota Kupang dapat ditekan secara signifikan.
“Kami ingin masyarakat menjadi lebih waspada dan berani melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang di lingkungannya,” pungkas Debi. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

