Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di tubuh PT Arsenet Global Solusi (AGS). Ketiganya yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tony Wijaya (TW).
Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Subdit I Ditreskrimum Polda NTT tertanggal 30 September 2025.
“Setelah penetapan tersangka, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga tersangka pada minggu ini untuk diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., Selasa (7/10/2025).
Henry menjelaskan, penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Apabila berkas perkara telah lengkap, maka akan segera dilakukan pelimpahan tahap I kepada JPU,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Penetapan tiga tersangka ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi Nomor: B/249/IX/2025/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Dalam surat tersebut, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M.H. Silalahi, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik menemukan cukup bukti atas dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dan (2) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi Nomor LP/B/83/V/2025/SPKT/Polda NTT yang dilaporkan sejak 13 Mei 2025. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara berjenjang, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada pihak kejaksaan.
Kombes Patar menyebut, penyidik Ditreskrimum telah menugaskan tim yang dipimpin Kompol Edy, S.H., M.H. dan Ipda Leonard Ndoen, S.H. untuk melakukan koordinasi lanjutan dengan pihak terkait demi kelancaran proses hukum.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi, Ade Kuswandi, pada 13 April 2025. Ia menuding adanya pemalsuan surat kerja sama dan surat referensi perusahaan yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Dalam laporan tersebut, terlapor Brislian Anggi Wijaya diduga membuat surat pernyataan dan referensi anak perusahaan kepada PT Multimedia Trans Data (PT MTD), yang disebut sebagai anak perusahaan PT AGS, tanpa sepengetahuan manajemen.
PT Arsenet Global Solusi sendiri berdiri pada 14 Februari 2012 berdasarkan Akta Nomor 57 di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H., dengan Fauzi Said Djawas sebagai direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris.
Kemudian, berdasarkan Akta Nomor 126 tanggal 27 Oktober 2015, Ade Kuswandi resmi menjadi Komisaris Utama sekaligus pemodal utama perusahaan dengan investasi sebesar Rp16,5 miliar, yang diakui oleh Fauzi Said Djawas dalam dokumen resmi perusahaan.
Apresiasi Polda NTT
Kuasa hukum Ade Kuswandi, Etza Imelda Fitri, S.H., M.H., CLA, menyatakan apresiasinya atas langkah tegas Polda NTT yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
“Kami menghormati dan mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda NTT. Ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan bukti-bukti yang telah kami sampaikan sejak awal,” ujar Etza.
Etza menegaskan, pihaknya sejak awal yakin laporan yang diajukan didukung bukti dan fakta hukum yang kuat. Langkah hukum ini, kata dia, ditempuh untuk menjaga nama baik kliennya yang mengalami kerugian besar akibat dugaan pemalsuan dokumen.
“Klien kami telah berinvestasi sejak tahun 2015 dengan memberikan modal kerja senilai Rp16,5 miliar. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan etika profesi hukum,” katanya.
Menurut Etza, proyek awal pembangunan jaringan fiber optic sepanjang 38 kilometer di Kota Kupang sepenuhnya dibiayai oleh Ade Kuswandi. Proyek tersebut mencakup pemasangan kabel 144 core sepanjang 6 km, 96 core sepanjang 12 km, dan 48 core sepanjang 20 km, lengkap dengan tiang serta perlengkapan pendukung.
Namun, sejak tahun 2015, Fauzi disebut mulai mencari investor baru tanpa sepengetahuan pemegang saham utama. Dalam catatan perusahaan, Ade telah menyetorkan dana Rp11,6 miliar ke rekening PT AGS dan memberikan jaminan pribadi Rp5 miliar untuk pembelian kabel fiber optic dari perusahaan Voksel.
“Langkah hukum ini bukan hanya untuk menuntut keadilan, tetapi juga memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Kami percaya penyidik Polda NTT akan bekerja berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran,” tutupnya. (*/rnc)
