Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Karena Tony Wijaya masih berstatus sebagai karyawan aktif PT AGS, tentunya kami akan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya. Kami juga akan berkoordinasi dengan penyidik Polda NTT,” ungkap Bildad Thonak.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilaporkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi, Ade Kuswandi, pada 13 April 2025. Ia menuding adanya pemalsuan surat kerja sama dan surat referensi perusahaan yang digunakan tanpa izin oleh pihak lain.
Dalam laporan tersebut, terlapor Brislian Anggi Wijaya diduga membuat surat pernyataan dan referensi anak perusahaan kepada PT Multimedia Trans Data (PT MTD), yang disebut sebagai anak perusahaan PT AGS, tanpa sepengetahuan manajemen.
PT Arsenet Global Solusi sendiri berdiri pada 14 Februari 2012 berdasarkan Akta Nomor 57 di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H., dengan Fauzi Said Djawas sebagai direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris.
Kemudian, berdasarkan Akta Nomor 126 tanggal 27 Oktober 2015, Ade Kuswandi resmi menjadi Komut sekaligus pemodal utama perusahaan dengan investasi sebesar Rp16,5 miliar, yang diakui oleh Fauzi Said Djawas dalam dokumen resmi perusahaan. (rnc)
