Kefamenanu, RakyatNTT.ID Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan Landelinus Kefi (54), warga Kampung Usapi Toko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan tiga orang.

Kasus tragis ini juga melibatkan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan luka berat dan pembunuhan. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/360/X/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.

Tiga Korban Tewas, Dua Luka Berat

Menurut Humas Polres TTU, Iptu Wilco Mitang, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Usapi Toko, Desa Amol.

Akibat kejadian ini, tiga orang tewas dan dua lainnya luka berat, seluruh korban adalah perempuan.

Kelima korban yaitu:

  • Emeliana Oetpah (53), istri pelaku — meninggal dunia.
  • Yuliana Talan (77), kerabat pelaku — mengalami memar di lengan kiri.
  • Lusiana Kuabib (14), pelajar SMP — luka berat dan kritis.
  • Kristina No Omawa, meninggal dunia.
  • Erna Kuabib (8), anak korban Kristina — meninggal dunia.

Pelaku Bertindak Brutal di Bawah Pengaruh Alkohol

Iptu Wilco menjelaskan bahwa tragedi ini bermula saat pelaku Landelinus Kefi yang dalam pengaruh minuman keras, terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya, Emeliana Oetpah.