Kefamenanu, RakyatNTT.ID Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menahan Landelinus Kefi (54), warga Kampung Usapi Toko, Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan tiga orang.

Kasus tragis ini juga melibatkan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan luka berat dan pembunuhan. Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/360/X/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.

Tiga Korban Tewas, Dua Luka Berat

Menurut Humas Polres TTU, Iptu Wilco Mitang, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Usapi Toko, Desa Amol.

Akibat kejadian ini, tiga orang tewas dan dua lainnya luka berat, seluruh korban adalah perempuan.

Kelima korban yaitu:

  • Emeliana Oetpah (53), istri pelaku — meninggal dunia.
  • Yuliana Talan (77), kerabat pelaku — mengalami memar di lengan kiri.
  • Lusiana Kuabib (14), pelajar SMP — luka berat dan kritis.
  • Kristina No Omawa, meninggal dunia.
  • Erna Kuabib (8), anak korban Kristina — meninggal dunia.

Pelaku Bertindak Brutal di Bawah Pengaruh Alkohol

Iptu Wilco menjelaskan bahwa tragedi ini bermula saat pelaku Landelinus Kefi yang dalam pengaruh minuman keras, terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya, Emeliana Oetpah.

Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mengambil parang yang disisipkan di dinding dapur dan membacok istrinya berulang kali di bagian kepala, leher, dan tangan hingga tewas di tempat.

Setelah membunuh istrinya, pelaku menyerang korban lain, Yuliana Talan, yang terbangun mendengar keributan.

Pelaku memukul Yuliana dengan sisi parang hingga memar, lalu beralih ke Lusiana Kuabib (14), yang dibacok berkali-kali hingga telapak tangannya putus.

“Korban Lusiana mengalami luka parah dan dalam kondisi kritis akibat sabetan parang pelaku,” ujar Iptu Wilco.

Pelaku Habisi Anak dan Kerabat Keluarga

Tak berhenti di situ, pelaku kemudian menyerang Kristina No Omawa, membacok bagian kepala, leher, dan badan hingga meninggal di tempat.
Anak Kristina, Erna Kuabib (8), yang menyaksikan kejadian tersebut mencoba melarikan diri, namun dikejar pelaku dan dibacok hingga tewas di lokasi.

Melihat warga mulai berdatangan, pelaku segera bersembunyi di rumahnya sebelum akhirnya ditangkap aparat Polres TTU.

Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengevakuasi para korban dan menyelamatkan Lusiana Kuabib, korban kritis yang segera dilarikan ke rumah sakit.

Pelaku yang sempat melawan akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres TTU melalui Humas menyebutkan bahwa pelaku kini ditahan di sel Polres TTU dan dijerat dengan pasal berlapis atas tindak kekerasan dan pembunuhan.

Pasal yang dikenakan antara lain:

  • Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,
  • Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 338 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,
  • Pasal 354 ayat (2) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Motifnya murni karena kemarahan yang tidak terkendali akibat pertengkaran rumah tangga. Saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras,” tegas Iptu Wilco. (*/rnc)