Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pengadilan Negeri (PN) Kupang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS) terkait penetapan tersangka terhadap Fauzi Said Djawas dan Brisilian Anggi Wijaya. Fauzi Said Djawas adalah mantan direktur PT AGS, sedangkan Brisilian Anggi Wijaya merupakan karyawan perusahaan ini.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Consilia Palang Ama dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Kupang, Senin (27/10/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh mantan Komisaris Utama PT AGS Ade Kuswandi pada 13 April 2025 dengan sangkaan pemalsuan. Selain Fauzi Said Djawas (FSD) dan Brislian Anggi Wijaya (BAW), Tony Wijaya (TW) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum Fauzi Djawas dan Brisilian Wijaya kepada wartawan mengaku sangat optimis permohonan praperadilan ini akan diterima hakim.
“Sebelum saya daftarkan praperadilan, saya sangat optimis permohonan kami ini akan dikabulkan,” ujar Fransisco Bessi usai sidang.
Fransisco Bessi menerangkan, ada hal mendasar sehingga permohonan praperadilan ini dikabulkan yakni soal legal standing dari termohon. Sebab saat melaporkan kasus ini Polda NTT pada 13 April 2025, kapasitas Ade Kusnandi masih sebagai pemegang saham PT AGS.
