Polisi menyita 1.790 kilogram (1,79 ton) beras premium Topi Koki yang terindikasi mengandung kutu, berikut dokumen pendukung seperti NIB, surat pengiriman barang, faktur, berita acara pengiriman, dan setoran bank.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Selain itu, polisi juga mengamankan:

  • Satu karung beras Topi Koki 20 kg warna kuning emas berisi kutu.
  • 330 karung beras Topi Koki 5 kg warna hijau yang juga mengandung kutu.
  • Satu karung beras Topi Koki 5 kg warna kuning dan enam karung ukuran 10 kg warna hijau yang ditemukan dalam kondisi serupa.
  • Empat karung beras Topi Koki 20 kg warna hijau yang juga berisi kutu.

Polisi turut memeriksa saksi ahli dari berbagai bidang, yakni Hironimus Dae (ahli perlindungan konsumen), Dr. Michael Feka (ahli pidana), dan Sarlien Polin (ahli ketahanan pangan) untuk memperkuat unsur pelanggaran dalam kasus ini.

Iklan

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen

RA dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau tercemar tanpa memberikan informasi yang lengkap dan benar,” tegas Kombes Hans.

Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.