Kupang, RakyatNTT.ID Seorang pimpinan retail modern di Kota Kupang berinisial RA (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan beras jenis premium merek Topi Koki ukuran 20 kilogram yang ditemukan berisi hama kutu.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/157/VIII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 1 Agustus 2025.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga menemukan banyak kutu di dalam beras yang dibelinya di salah satu retail modern di Kupang pada Minggu, 13 Juli 2025, pukul 19.45 Wita.

Iklan

Polisi Ungkap Kronologi dan Barang Bukti

Kasus ini diungkap langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, didampingi Karo Ops Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas Kombes Pol Henry Novika Chandra, dan Kabid Propam AKBP Muhamad Andra Wardhana dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk pihak manajemen retail modern dan distributor. Warga yang melaporkan beras cacat tersebut diketahui sempat mengadu ke kasir dan manajer retail sebelum membawa laporan ke polisi.

“RA selaku pimpinan retail modern di Kota Kupang telah kami tetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak ditahan,” ujar Kombes Hans.