Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,61 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini menunjukkan tren kenaikan sejak pajak kripto diberlakukan pada 2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merinci kontribusi tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp522,82 miliar sepanjang delapan bulan pertama 2025.
Dari total penerimaan, PPh 22 menyumbang Rp770,42 miliar, sementara PPN dalam negeri Rp840,08 miliar. Pemerintah menilai capaian ini sebagai bukti bahwa kripto berkembang dari sekadar alternatif investasi menjadi penopang fiskal negara.
Kontribusi Indodax Capai 50%
Selain catatan nasional, bursa kripto domestik Indodax mencatat kontribusi signifikan:
- 2022: Rp114,63 miliar
- 2023: Rp91,47 miliar
- 2024: Rp283,95 miliar
- 2025 (Jan–Agustus): Rp265,4 miliar
Dengan capaian tersebut, kontribusi Indodax pada Januari–Agustus 2025 setara dengan 50,7% dari total pajak kripto nasional.
Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyebut angka ini mencerminkan adopsi masyarakat yang makin luas.
“Kontribusi lebih dari separuh total pajak kripto nasional membuktikan peran strategis bursa domestik. Ini juga menunjukkan kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).
