Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru yang berpotensi membatasi pemasaran produk asuransi jiwa berdasarkan tingkat ekuitas perusahaan.
Rancangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) tentang Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE).
Jika aturan ini diberlakukan, maka perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas kecil (kategori KPPE 1) akan dilarang memasarkan produk asuransi tertentu, termasuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink, mulai tahun 2028.
Rancangan Aturan: Pembatasan Berdasarkan Ekuitas
Dalam rancangan SEOJK, perusahaan asuransi dikategorikan menjadi beberapa kelompok berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE):
- KPPE 1: Ekuitas antara Rp 500 miliar hingga kurang dari Rp 1 triliun.
- KPPE 2: Ekuitas Rp 1 triliun ke atas.
Perusahaan asuransi jiwa yang termasuk KPPE 1 tidak diperbolehkan menjual produk unitlink, produk kombinasi seumur hidup, serta produk asuransi anuitas.
Sementara perusahaan yang tergolong KPPE 2 tetap dapat memasarkan seluruh lini produk asuransi.
OJK: Aturan Masih dalam Tahap Kajian
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa aturan ini belum final dan masih dalam proses kajian mendalam.
