Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“OJK perlu menyiapkan exit strategy bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan ekuitas minimum, termasuk opsi pengalihan portofolio ke perusahaan besar,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa OJK perlu bersikap transparan dan melakukan sosialisasi sejak dini, agar perusahaan kecil memiliki waktu cukup untuk beradaptasi sebelum kebijakan berlaku pada 2028.
“Kalau tidak disiapkan dengan baik, bisa menimbulkan gejolak di industri dan merugikan perusahaan kecil,” jelasnya.
Efek terhadap Pasar Unitlink
Irvan menambahkan, jika regulasi ini resmi diterapkan, maka jumlah perusahaan asuransi yang bisa menjual unitlink akan berkurang.
Akibatnya, pasar unitlink akan lebih mengerucut pada nasabah menengah ke atas yang memiliki pemahaman investasi lebih baik.
“Segmen pasar unitlink nantinya akan makin terbatas ke kelompok masyarakat yang benar-benar memahami risiko investasi,” pungkasnya. (*/rnc)
