Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Belum ada itu, masih dikaji, digodok. Belum ada ketentuan itu dikeluarkan,” ujar Ogi saat ditemui di Tangerang, Kamis (23/10).
Ogi juga menyebutkan, OJK terus berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri asuransi, agar kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak merugikan perusahaan skala kecil.
“Masih diskusi. Itu juga harus hati-hati. Masih 2028 juga, kan, soal KPPE,” tambahnya.
Tujuan Aturan: Perlindungan Konsumen dan Tata Kelola Risiko
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, ketentuan batas ekuitas minimum bagi KPPE 1 yang dikaitkan dengan pemasaran unitlink bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko salah investasi oleh perusahaan asuransi.
“Selama ini, banyak perusahaan menggunakan dana dari unitlink untuk mendanai grup sendiri, dan terjadi kesalahan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Asset Liability Management (ALM),” jelas Irvan.
Ia menjelaskan, dana unitlink harus dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan, sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 05/2022.
Dengan demikian, ekuitas tinggi menjadi jaminan (buffer) apabila terjadi kesalahan investasi.
“Ekuitas yang tinggi dimaksudkan sebagai buffer jika perusahaan asuransi salah dalam berinvestasi,” tambahnya.
Dampak bagi Industri Asuransi Jiwa
Menurut Irvan, jika pembatasan unitlink benar diberlakukan, banyak perusahaan asuransi dengan modal kecil akan mengalihkan portofolio unitlink ke perusahaan dengan ekuitas lebih besar (KPPE 2).





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

