Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk segera membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN).
Instruksi tersebut tertuang dalam putusan MK terkait uji materiil Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terhadap UUD 1945.
MK menilai bahwa pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya pengawasan yang independen terhadap pelaksanaan asas, nilai dasar, dan kode etik ASN.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (16/10/2025).
Dasar Hukum dan Implikasi Putusan MK
Sebelumnya, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menyerahkan kewenangan pengawasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Kebijakan itu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 92 Tahun 2024.
Namun, MK menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan intervensi politik terhadap ASN.
Karena itu, Mahkamah menilai perlu adanya pemisahan fungsi antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan ASN.
“Diperlukan pemisahan fungsi dan kewenangan yang jelas agar tidak terjadi benturan kepentingan,” jelas Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Pengawasan ASN untuk Birokrasi yang Profesional dan Netral
Menurut Guntur Hamzah, lembaga independen pengawas ASN berfungsi bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menjadi penyeimbang antara pembuat dan pelaksana kebijakan.
Tujuannya, memastikan sistem merit berjalan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari kepentingan politik.
“Lembaga independen ini penting untuk melindungi karier ASN dan memastikan birokrasi profesional serta efisien,” tambah Guntur.
Permohonan Uji Materiil Diajukan oleh Tiga Lembaga
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh tiga organisasi masyarakat sipil:
- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
- Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)
- Indonesia Corruption Watch (ICW)
Ketiganya menilai, penghapusan fungsi pengawasan independen dalam UU ASN menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang mobilisasi ASN untuk kepentingan politik, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
MK Dorong Pemerintahan yang Akuntabel dan Bebas Intervensi
Mahkamah menegaskan, pembentukan lembaga independen ini menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, namun harus dilakukan karena adanya kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
Langkah ini juga menjadi fondasi penting dalam memperkuat netralitas ASN serta menjaga integritas birokrasi nasional dari tekanan politik. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

