Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan substitusi produk lokal agar pasar tetap berjalan namun dengan pasokan dari produsen tekstil dalam negeri.
Dukung UMKM dan Produsen Tekstil Nasional
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan tujuan utama kebijakan pelarangan impor pakaian bekas 2025 ini adalah mendorong pertumbuhan UMKM legal serta menghidupkan kembali produsen tekstil nasional yang selama ini kalah bersaing dengan barang impor murah.
“Kita ingin menghidupkan UMKM legal yang bisa menciptakan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja di sisi produksi dalam negeri,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok industri tekstil nasional, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi berkelanjutan di sektor usaha mikro dan menengah. (*/rnc)
