Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Lain yang Sudah Dihukum

Kasus ini sebelumnya menyeret beberapa pihak yang telah dijatuhi hukuman pidana, antara lain:

  • Hartono Fransiscus Xaverius, berdasarkan putusan MA Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025
  • Erwin Piga, berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah di kawasan Veteran, Kupang.

Iklan

Komitmen Kejati NTT Berantas Korupsi

Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut dan JS dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka.

“Langkah ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya. (*/rnc)