Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan mantan Wali Kota Kupang periode 2012–2017, Jonas Salen (JS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah JS dipanggil untuk diperiksa. Namun, ia meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.
Modus Pengalihan Aset Tanah
Berdasarkan penyidikan, JS yang juga mantan Anggota DPRD NTT ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) kepada pihak yang tidak berhak.
Proses pengalihan dilakukan melalui penerbitan Surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling antara 2004–2013. Tiga sertifikat hak milik (SHM) yang menjadi bukti pengalihan ilegal, yakni:
- SHM No. 839 seluas 420 m² atas nama JS sendiri (terbit 2 Juli 2013)
- SHM No. 879 seluas 400 m² atas nama Petrus Krisin (terbit 7 Maret 2014)
- SHM No. 880 seluas 400 m² atas nama Yonis Oesina (terbit 13 Maret 2014)
Dokumen tersebut turut memuat tanda tangan pejabat saat itu, termasuk Wali Kota Kupang S.K. Lerik dan JS yang kala itu menjabat sebagai Sekda.
Kerugian Negara Capai Rp5,95 Miliar
Hasil audit Inspektorat Provinsi NTT menyebut, tindakan mantan Sekda Kota Kupang ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.956.786.664,40.
Atas perbuatannya, JS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Lain yang Sudah Dihukum
Kasus ini sebelumnya menyeret beberapa pihak yang telah dijatuhi hukuman pidana, antara lain:
- Hartono Fransiscus Xaverius, berdasarkan putusan MA Nomor 6262 K/Pid.Sus/2025
- Erwin Piga, berdasarkan putusan PN Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalihan tanah di kawasan Veteran, Kupang.
Komitmen Kejati NTT Berantas Korupsi
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut dan JS dijadwalkan kembali diperiksa sebagai tersangka.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Nusa Tenggara Timur,” tegasnya. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

