Kupang, RakyatNTT.ID — Fakta baru terungkap dalam sidang kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga tewas akibat penyiksaan berat oleh para seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yonif TP 834/WM), Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (28/10/2025), Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan membacakan dakwaan terhadap 17 terdakwa prajurit TNI AD dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas dugaan penganiayaan terhadap bawahan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sidang dimulai pukul 10.30 Wita, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, dengan dua hakim anggota, Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto.

Iklan

Korban Disiksa dengan Kabel dan Selang

Dalam dakwaan disebutkan, Prada Lucky mengalami penyiksaan berat secara berulang sejak 27 Juli 2025 malam setelah apel dan pemeriksaan telepon seluler anggota Kompi A.

Pemeriksaan dilakukan atas perintah Lettu Infanteri Ahmad Faisal, yang diduga menemukan percakapan pribadi korban dan menuduh adanya penyimpangan perilaku.

Akibatnya, korban mendapat hukuman fisik berat, termasuk push up, sit up, merayap, dan cambukan menggunakan selang ke arah punggung dan pantatnya.

“Danki A memberikan tindakan fisik berupa sit up, push up, dan mencambuk dengan menggunakan selang beberapa kali ke arah punggung dan pantat almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo,” kata Oditur Militer Letkol Chk. Yusdiharto di persidangan.

Korban kemudian dibawa ke ruang staf intel oleh Sertu Thomas Desamberis Awi (terdakwa 1) untuk diinterogasi lebih lanjut, dan sejak itu penyiksaan terus terjadi hingga dini hari.

Penyiksaan secara Bergantian oleh 17 Prajurit

Dalam surat dakwaan diuraikan, korban dipukuli secara bergantian oleh para terdakwa menggunakan selang, kabel, sandal jepit, dan tangan kosong.

Penyiksaan dilakukan di ruang staf intel dan staf personalia Yonif TP 834/WM sepanjang malam hingga pagi hari, menyebabkan korban kesakitan parah dan sulit bernapas.

Bahkan, pada 28 Juli 2025 pagi, korban sempat melarikan diri karena tak tahan disiksa, namun ditemukan dan dibawa kembali ke markas untuk kembali dianiaya.

Oditur juga menyebut Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru (terdakwa 16) ikut mencambuk dan memukul korban.

“Sekitar pukul 23.45 Wita, terdakwa 16 memerintahkan korban tiarap lalu mencambuk bagian punggung dan pantat korban berulang kali hingga korban berteriak kesakitan,” ujar Oditur Letkol Chk. Alex Panjaitan.

Korban Tewas setelah Empat Hari Dirawat

Korban, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), akhirnya meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) setelah sempat dirawat selama empat hari di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazah korban kemudian dipulangkan ke Kupang oleh orangtuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey, dan dimakamkan secara militer pada Sabtu (9/8/2025) setelah ibadah pemakaman yang dipimpin Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.

Daftar 17 Terdakwa Kasus Penganiayaan Prada Lucky

Berikut nama-nama terdakwa dalam perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Pratu Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Selain itu, Denpom IX/1 Kupang sebelumnya telah menetapkan 22 prajurit TNI AD sebagai tersangka, termasuk tiga perwira pertama berpangkat Letnan. (*/rnc)