“Proses penegakan hukum akan berjalan simultan dan transparan. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan,” tegas mantan Kapolres Flores Timur itu.

Selain proses pidana, Divisi Propam juga telah memulai sidang kode etik secara cepat dan profesional untuk memastikan akuntabilitas internal.

Imbauan Kapolres Ende untuk Masyarakat

AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengapresiasi kebesaran hati keluarga almarhum yang mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Iklan

“Kami akan terus mendampingi keluarga korban dan memberikan informasi setiap perkembangan kasus,” ujarnya.

Kepada masyarakat Ende, Kapolres berpesan agar tetap menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Ia juga mengimbau agar warga menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu konflik dan kekerasan.

“Mari kita lindungi diri, keluarga, dan lingkungan dari potensi konflik yang tidak perlu,” ajak Kapolres Ende. (*/rnc)