Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID — Seorang guru SD Inpres Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial YN (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan muridnya meninggal dunia.
YN kini ditahan di sel Polres TTS sejak Jumat (10/10/2025) setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan pasca laporan keluarga korban. Penyidik Satreskrim Polres TTS langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka,” ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, Senin (13/10/2025).
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa batu yang digunakan YN untuk memukul korban, serta seragam sekolah milik korban R (10) yang dipakai saat kejadian.
Kronologi Penganiayaan Siswa SD hingga Tewas
Kasus tragis ini terjadi pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, di halaman SD Inpres Desa Poli. Saat itu, korban bersama sembilan siswa lain dikumpulkan oleh YN karena tidak mengikuti latihan upacara dan kegiatan sekolah minggu.
Dalam keadaan emosi, tersangka mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, serta memukul sembilan siswa lainnya.
Korban sempat mengeluh sakit dan pulang ke rumah, namun keesokan harinya mengalami demam tinggi dan sakit kepala parah.
Korban yang tinggal bersama bibinya, Sarlisa (37), sempat dipijat karena mengeluh sakit di kepala. Saat diperiksa, terlihat benjolan besar di bagian belakang kepala akibat pukulan benda tumpul. Kondisi korban kemudian memburuk hingga meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025).
Polisi Tetapkan Guru sebagai Tersangka
Kematian korban yang tidak wajar membuat keluarga melapor ke polisi pada Kamis (9/10/2025).
Setelah menerima laporan, Polsek Boking dan Satreskrim Polres TTS bergerak cepat ke lokasi, melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan gelar perkara.
“Setelah pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk kepala sekolah, kepala desa, dan sembilan siswa lainnya, kami menetapkan YN sebagai tersangka,” ujar Kapolres TTS.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ada total 10 korban penganiayaan, termasuk R yang meninggal dunia.
Semua saksi memberikan keterangan konsisten bahwa guru YN memukul para siswa menggunakan batu di kepala.
Pengakuan Tersangka dan Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, YN mengaku baru pertama kali melakukan kekerasan terhadap siswa.
Guru olahraga yang telah mengajar selama 23 tahun itu mengaku kesal karena para siswa tidak disiplin mengikuti latihan upacara dan kegiatan sekolah minggu.
“Tersangka mengaku khilaf. Ia kesal dan spontan memukul siswa dengan batu,” jelas Kapolres.
Polisi telah menyita batu yang digunakan tersangka serta pakaian korban sebagai barang bukti.
Selain itu, tim dokter RS Bhayangkara Kupang telah melakukan autopsi dan ekshumasi terhadap jenazah korban pada Sabtu (11/10/2025) di TPU Desa Poli untuk memastikan penyebab kematian.
Ancaman Hukuman Berat
Tersangka YN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Kapolres TTS memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur, serta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas,” pungkas AKBP Hendra Dorizen. (*/rnc)
