Jakarta, RakyatNTT.ID Hingga Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara pinjaman daring (Pindar) legal berizin resmi yang beroperasi di Indonesia. Angka ini menandakan industri fintech lending semakin dipercaya masyarakat.

Total outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mencapai sekitar Rp84,66 triliun, naik 22,01% secara tahunan (YoY). Pertumbuhan ini melanjutkan tren positif sejak Juni 2025 yang mencatat kenaikan 25,05% YoY.

Meski begitu, masyarakat tetap diingatkan untuk berhati-hati. Pastikan memilih pindar berizin OJK agar terhindar dari penipuan maupun jeratan pinjol ilegal.

Berikut daftar 96 pindar legal yang berizin OJK per Oktober 2025, lengkap dengan nama perusahaan dan tautan resmi yang dapat diakses:

1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman) – p2p.danamas.co.id

2. Amartha (PT Amartha Mikro Fintek) – https://amartha.com/

3. Dompet Kilat (PT Indo Fin Tek) – https://dompetkilat.co.id/

4. Boost (PT Creative Mobile Adventure) – https://www.myboost.co.id

5. Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha) – https://www.tokomodal.co.id/

6. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup) – https://modalku.co.id/

7. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa) – https://www.pendanaan.com/

8. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia) – https://www.kreditpintar.com/