Kupang, RakyatNTT.ID – Polemik hukum terkait kasus Erasmus Frans Mandato kembali memantik sorotan publik. Setelah putusan praperadilan pada Senin, 29 September 2025, yang menolak permohonan Erasmus Frans Mandato, kini giliran mahasiswa melalui BEM Nusantara menyoroti kinerja aparat kepolisian.

Ketua BEM Nusantara, Andy Sanjaya, menegaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Menurutnya, keterlambatan pelimpahan ini semakin mempertegas keraguan publik atas transparansi penanganan kasus yang sejak awal dinilai sarat kejanggalan.

“Sudah empat hari sejak putusan praperadilan. Seharusnya pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan agar segera disidangkan,” ujar Andy, Jumat (3/10/2025).

Iklan

Sorotan Publik dan Ancaman Aksi Mahasiswa

BEM Nusantara menilai, lambannya pelimpahan berkas hanya akan memperpanjang ketidakpastian hukum. Publik, khususnya masyarakat Rote Ndao, disebut berulang kali menyoroti pola penanganan kasus yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

Andy juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi di depan Polda NTT sebagai bentuk tekanan moral agar kepolisian memberikan penjelasan terbuka terkait keterlambatan proses hukum.

“BEM Nusantara tidak akan tinggal diam. Kami akan turun ke jalan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur, bukan mengikuti kepentingan tertentu,” tegasnya.

Deretan Protes Sebelumnya

Rencana aksi mahasiswa ini menambah gelombang protes yang sebelumnya dilakukan Aliansi Rakyat Menggugat di Rote Ndao, termasuk aksi penyegelan simbolis Pengadilan Negeri Rote Ndao. Kini, sorotan mahasiswa diarahkan langsung kepada institusi kepolisian.

Dorongan dari mahasiswa menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi hanya urusan keluarga Mus Frans atau masyarakat Rote Ndao, melainkan sudah menjadi isu keadilan yang lebih luas dan menyangkut kepastian hukum di Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)