Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 2,6 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun di sistem Coretax.
Jumlah tersebut masih jauh dari target 14 juta wajib pajak orang pribadi yang ditetapkan DJP.
“Yang sudah aktivasi itu sekitar 2,6 juta wajib pajak. Target kami 14 juta wajib pajak orang pribadi,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Mayoritas Wajib Pajak Badan
Bimo menjelaskan bahwa dari total aktivasi tersebut, 2,05 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara 550 ribu lainnya adalah wajib pajak badan. Angka itu merupakan akumulasi dari aktivasi tahun sebelumnya ditambah dengan data tahun ini.
Namun, ia menyoroti bahwa sebagian besar wajib pajak orang pribadi belum menyelesaikan proses digitalisasi sepenuhnya di sistem baru tersebut.
“Khusus yang orang pribadi, kami benar-benar mendorong agar dari 2 juta yang sudah aktivasi itu, baru 1,2 juta yang telah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” jelas Bimo.
Sertifikat Elektronik Gantikan EFIN
Lebih lanjut, Bimo menerangkan bahwa kode otorisasi dan sertifikat elektronik berfungsi sebagai tanda tangan digital (digital signature) di sistem Coretax DJP.
