Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sebanyak tujuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Nusa Tenggara Timur (NTT) kompak menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Supratman Andi Agtas terkait pengesahan kepengurusan Ketua Umum Muhamad Mardiono.
Adapun tujuh DPC PPP yang menyatakan penolakan berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Nagekeo, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Lembata, dan Ende.
Ketua DPC PPP Nagekeo, Abdul Kadir, menilai SK yang diteken Menkum tidak sesuai fakta Muktamar X. Ia menegaskan, dalam forum resmi tersebut justru Agus Suparmanto yang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP.
“Fakta di Muktamar X menunjukkan Agus Suparmanto yang sah sebagai ketum. Kubu Mardiono malah meninggalkan arena sebelum pemilihan selesai,” ujar Abdul Kadir, Jumat (3/10/2025) dikutip dari RMOL.id.
Abdul menambahkan, pihaknya bersama tujuh DPC lainnya di NTT tetap solid mendukung Agus Suparmanto. Ia menilai dinamika internal PPP di tingkat pusat masih panas, namun pihaknya akan terus mengawal hasil Muktamar.
“Kami doa-doa saja. Perang di level elite belum selesai, kami tunggu saja,” pungkasnya. (*/rnc)
