Kupang, RakyatNTT.ID – Polemik lahan tiga sekolah dasar (SD) di Kota Kupang kini mencuat ke permukaan. Pasalnya, tanah tempat sekolah berdiri belum diakui sebagai aset resmi milik Pemerintah Kota Kupang. Kondisi ini membuat tiga fraksi DPRD Kota Kupang angkat suara dan mendesak penyelesaian segera.

Tiga Sekolah Terancam Ditutup

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas P dan K Kota Kupang, Okto Naitboho, menyebut ada tiga sekolah yang lahan tanahnya masih bermasalah, yakni:

  • SD Inpres Nasipanaf
  • SD Negeri Tenau Kupang
  • Satu SD di Kelurahan Sikumana

Padahal sekolah-sekolah tersebut sudah aktif sejak Kota Kupang berstatus kota administrasi. Persoalan kepemilikan lahan membuat keberlangsungan pendidikan di sekolah-sekolah itu terancam.

Iklan

DPRD Kupang Desak Penyelesaian

Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola (NasDem), mengingatkan agar Pemkot segera menyelesaikan status kepemilikan lahan untuk mencegah aksi penyegelan sekolah seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Tentu ini tidak boleh terulang lagi. Pendidikan bisa menjadi korban. Pemkot harus memprioritaskan agar lahan tanah menjadi aset milik Pemkot,” tegasnya.

Ketua Fraksi PAN, Simon Dima, juga menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan sekolah.