Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Sejumlah tokoh asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Jakarta memberikan dukungan moral dan hukum kepada Kompol Cosmas Kaju Gae.
Tiga tokoh asal NTT yang juga purnawirawan polisi hadir dalam pertemuan yang berlangsung di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta pada Sabtu (6/9/2025) diantaranya Jacky Uli, Gories Mere, dan Alfons Loemau. Selain itu hadir sejumlah anggota DPR RI, yakni Melchias Mekeng, Ahmad Yohan, Umbu Rudi Kabunang dan Julie Laiskodat.
Hadir pula para advokat asal NTT seperti Petrus Selestinus, Petrus Ballapationa, Apolos Djara Bonga, Honing Sani, Wilvridus Watu dan Fritz Alor Boy.
Dalam pertemuan itu, semua pihak sepakat agar Kompol Cosmas Kaju Gae menempuh langkah hukum banding agar Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sudah diputuskan, bisa ditinjau kembali, sembari tetap menghormati dan mengedepankan keadilan bagi korban almarhum Affan Kurniawan.
Bekas Luka Simbol Pengorbanan
Gories Mere mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) pada kesempatan itu mengemukakan rekam jejak pengabdian Kompol Cosmas yang bergabung dengan Polri sejak 1996. Ia pernah bertugas di berbagai wilayah konflik seperti Timor Timur, Papua, Poso, Aceh, hingga ke Sudan Utara, Afrika, sebagai Peace Keeper, pasukan perdamaian di bawah naungan United Nation Mission In Darfour (UNIMAD).
Pada 2 Januari 2007 saat bertugas di daerah konflik, Kompol Cosmas tertembak di bahu oleh kelompok bersenjata dan nyaris harus diamputasi di RS Polri Keramat Jati. Kemudian dirujuk ke RS Elisabeth Singapura. Berkat perawatan intensif di RS Elisabeth Singapura, luka tersebut dapat diselamatkan, namun bekas tembakan masih membekas hingga kini sebagai simbol pengorbanan. Tidaklah heran jika putusan PTDH terhadap putra terbaik NTT yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun ini menimbulkan keprihatinan luas.
Sebelumnya, Jacky Uli
Putusan yang Tidak Proporsional
Tokoh-tokoh asal NTT yang hadir dalam pertemuan itu sepakat bahwa dari sisi hukum pidana, tidak ditemukan unsur dolus (kesengajaan) karena tidak ada niat atau kehendak batin Kompol Cosmas untuk menghilangkan nyawa orang lain. Unsur culpa (kelalaian) pun sulit dibuktikan mengingat posisi Kompol Cosmas bukan pengemudi, serta situasi objektif yang tidak memungkinkan dirinya mengetahui adanya korban. Peristiwa ini lebih tepat dikategorikan dalam kerangka overmacht (keadaan memaksa), di mana kendaraan harus bergerak karena terdesak oleh serangan massa demi keselamatan anggota di dalamnya.
Oleh karena itu, semua pihak sepakat bahwa penjatuhan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas dapat dinilai tidak proporsional, baik dari kacamata hukum pidana maupun etik. Upaya banding menjadi jalan konstitusional yang harus ditempuh agar perkara ini diputus dengan lebih adil dan proporsional.
Dukungan luas dari tokoh masyarakat, wakil rakyat, serta praktisi hukum menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut rasa keadilan publik. Kompol Cosmas adalah sosok pengabdian dari tanah NTT untuk NKRI, dan tragedi ini seharusnya menjadi refleksi bersama agar hukum ditegakkan dengan adil, proporsional, serta menjunjung tinggi kemanusiaan. (*/rnc)
