So’E, RakyatNTT.ID Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya berhasil menangkap YF (30), warga Desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tega menganiaya istrinya, MS (26), hingga tiga jari tangan korban putus.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi Kamis (14/8/2025) malam di rumah mereka.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 23.30 WITA.

Saat itu, korban baru kembali dari menonton pentas seni di Desa Lasi. Setibanya di rumah, terjadi percekcokan hebat antara korban dan pelaku, yang dipicu oleh kecemburuan.

“Pelaku menuduh korban berselingkuh, namun korban membantah. Emosi tersulut, pelaku langsung mengambil parang yang terselip di dinding rumah dan menganiaya korban hingga tiga jari tangannya putus,” ungkap AKP I Wayan Pasek.

Selain kehilangan tiga jari tangan kanan, korban juga menderita luka potong di kepala dan luka robek di punggung akibat tebasan brutal pelaku. Usai melakukan aksinya, YF melarikan diri, sementara korban yang terluka parah langsung mendapat pertolongan warga dan melapor ke Polsek Kuanfatu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat. Meski sempat buron, YF akhirnya ditangkap pada Senin (29/9/2025) dan ditahan di sel Mapolres TTS pada Selasa (30/9/2025) pukul 15.00 WITA.

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp30 juta.

“Kasus ini kembali menambah daftar panjang KDRT di TTS. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan rumah tangga secara arif tanpa kekerasan,” tegas Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek. (rnc26)