Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jika laboratorium sebagai fasilitas tridarma dikenai tarif sewa tanpa dasar hukum dan regulasi internal yang kuat, maka potensi komersialisasi pendidikan bukan hal yang mustahil. Lebih dari itu, tarif-tarif yang ditetapkan juga belum mempertimbangkan daya beli mahasiswa di kawasan 3T, yang mayoritas berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi terbatas. Di titik ini, akses terhadap fasilitas laboratorium berubah dari hak akademik menjadi barang layanan yang dinilai dengan angka.
Tata Kelola PNBP yang Diabaikan
Dari perspektif tata kelola, SK 307 juga gagal mencerminkan mekanisme PNBP Satker yang mengharuskan setiap penerimaan disetor ke kas negara dan hanya dapat digunakan kembali lewat DIPA. Tanpa alur ini, potensi off-budget terbuka lebar. Pertanyaan publik pun muncul: apakah SK 307 sekadar kekeliruan administratif, atau justru sinyal awal menuju transformasi Unimor menjadi Badan Layanan Umum (BLU)? Apalagi, pendampingan Universitas Brawijaya untuk mengawal proses BLU Unimor sudah termuat dalam situs resmi UB dan LPM UB (2024).
Jalan Sunyi BLU dan Perpres 19/2025
Masalahnya, status BLU sendiri bukan jaminan. Munculnya Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi justru menjadi peringatan bahwa status BLU maupun PTN BH saat ini bukan lagi “karpet merah”, tetapi bisa menjadi jalan sunyi tanpa jaminan kesejahteraan yang memadai.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

