Borong, RakyatNTT.ID Aparat kepolisian Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi memastikan D (25), warga satu kampung dengan korban, sebagai terduga pelaku.

D diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia 11 tahun, berinisial KAM alias G, di Kecamatan Kota Komba Utara. Tiga hari setelah peristiwa tersebut, D ditemukan tewas gantung diri di pohon cengkih miliknya.

Iklan

Polisi Hentikan Penyelidikan setelah Pelaku Tewas

Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, menyebutkan bahwa status D sebagai pelaku ditetapkan melalui gelar perkara pada Kamis, 25 September 2025.

Namun, penyelidikan dihentikan karena D sudah meninggal dunia.

“Hasil gelar perkara menetapkan D sebagai terduga pelaku pencabulan anak, tetapi penyelidikan dihentikan karena pelaku telah meninggal dunia,” jelas Zacky.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, di rumah kakek korban. Saat itu, korban hanya bersama adiknya yang berusia 8 tahun, sementara kakek-neneknya sedang berkunjung ke rumah anak sulung.

Pelaku memasukkan tangannya ke area sensitif korban hingga korban mengalami pendarahan hebat. Korban sempat menggigit jari pelaku sehingga polisi mendapat petunjuk identitas.