Berdasarkan nota pendapat JPU, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 18 September 2025.

Langkah Lanjutan Penyidikan

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti terkait kasus ini.

Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya menyelesaikan penyidikan secara profesional dan transparan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan. (*/rnc)

Iklan