Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat, SE pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) tahun 2016.

Dua tersangka berinisial SSHB, S.P. dan PUKB, SE. Penetapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) pukul 10.40–11.47 WITA di Kantor Kejari Kota Kupang, Jl. Palapa No.9, Oebobo. Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Kota Kupang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Seksi Intelijen.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

Penunjukan Jaksa dan Penahanan

Bersamaan dengan itu, Kejari Kota Kupang menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa, termasuk Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Soma Dwipayana, S.H., M.H.