Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., membantah pemberitaan yang beredar di media elektronik dan media sosial terkait tuduhan kriminalisasi serta praktik transaksional oleh Polres Rote Ndao dalam menangani perkara viral dengan tersangka Erasmus Frans.
Dalam keterangan resmi pada Minggu (7/9/2025) sore, Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur standar.
“Itu semua tidak benar. Polres Rote Ndao bekerja profesional dalam menangani setiap perkara. Masyarakat dipersilakan mengikuti prosesnya. Mari kita saling menghargai profesi dan tidak asal memfitnah,” tegas Mardiono.
Kapolres juga menambahkan bahwa penyidik selalu memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan) kepada para pihak berperkara, termasuk kuasa hukum masing-masing.
Polisi Tangani Tiga Kasus Menonjol
Menurut Kapolres, saat ini Satreskrim Polres Rote Ndao fokus pada tiga perkara delik aduan masyarakat, yaitu:
- Dugaan Tindak Pidana Perusakan Hutan – dilaporkan oleh pegawai UPT KPH Rote Ndao, dengan 15 saksi telah diperiksa. Polisi menunggu hasil Berita Acara Saksi Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan XIV.
- Dugaan Pemfitnahan lewat Media Sosial Facebook – dengan tersangka EFM, berkas perkara sudah rampung dan tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
- Dugaan Penganiayaan oleh WNA Spanyol – terlapor VG diduga menganiaya OFM warga Nemberala pada Juli 2025. Kasus ini masih penyelidikan, melibatkan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri serta penerjemah resmi dari Himpunan Penerjemah Indonesia.
Bantahan Isu “Tebang Pilih”
Menanggapi isu di media yang menyebut penyidik melakukan tebang pilih dalam tiga kasus tersebut, Kapolres dengan tegas menolak.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

