Ba’a, RakyatNTT.ID – Ikatan Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR) NTT menyatakan keyakinannya bahwa pra peradilan Erasmus Frans Mandato akan diterima dan disidangkan oleh Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin, 22 September 2025.

Sidang ini merupakan buntut dari penangkapan aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato oleh Polres Rote Ndao dengan tuduhan penyebaran berita hoaks. Peristiwa tersebut memicu krisis kepercayaan publik Rote Ndao terhadap institusi kepolisian.

Ketua IKMAR NTT, Irman Baleng, Minggu (21/9/2025), mengatakan langkah hukum yang ditempuh Polres Rote Ndao adalah bentuk pembungkaman terhadap aktivis yang kritis terhadap kebijakan pemerintah maupun korporasi yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Iklan

Pasal yang digunakan adalah Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, yang kerap disebut sebagai pasal karet. IKMAR NTT menilai penerapan pasal tersebut merupakan kriminalisasi karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi dalam kasus ini.

“Secara hukum, pelanggaran penyebaran berita bohong hanya dapat terjadi bila menimbulkan gangguan nyata terhadap ketertiban umum di ruang fisik. Namun, dalam kasus unggahan Erasmus Frans Mandato, tidak ada gangguan fisik maupun transmisi publik yang terganggu,” tegas Irman.

Selain itu, menurutnya, pihak yang dirugikan dalam pasal tersebut seharusnya adalah negara, daerah, atau masyarakat umum. Namun, dalam kasus ini, tuduhan diarahkan atas dasar kerugian pribadi perusahaan tertentu. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terpenuhi.

“Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, kami yakin hakim akan berpihak kepada masyarakat kecil. Kami berharap ada keadilan dan kejujuran dalam sidang pra peradilan terhadap dugaan kriminalisasi aktivis lingkungan ini,” tegas Irman. (rnc)