Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” jelas Herik.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa siapa pun yang secara sengaja menghambat kegiatan jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Ajakan Menjaga Demokrasi
IJTI juga menyerukan agar semua pihak menjunjung tinggi nilai demokrasi, kebebasan pers, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan relevan.
“IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi,” pungkas Herik. (*/rnc)
