Kalabahi, RakyatNTT.ID – Enam orang pemuda, termasuk satu anak di bawah umur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DM, seorang anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/9/2025) dini hari di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, didampingi Kasat Reskrim Iptu Anelmus Leza, menjelaskan bahwa para tersangka berinisial F, MF, AB, AFMA, GCA, serta satu anak di bawah umur. Mereka dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Kronologi Kejadian

Menurut laporan polisi yang dibuat ibu korban, Jenlisnawati Tabita Maanana, kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya, Rangga dan Eriko, usai latihan nyanyi di rumah rekannya. Mereka kemudian mengkonsumsi minuman keras di sekitar Pelabuhan Pelni.

Iklan

Korban DM sempat ke pasar malam, namun saat kembali, ia didatangi sekelompok pria tidak dikenal di area kontainer pelabuhan. DM kemudian dipukul, diseret, dan dibawa ke Pantai Wetabua, di mana para pelaku melakukan pengeroyokan secara bergiliran dengan tangan kosong dan tendangan.

Seorang ketua RT setempat yang mengetahui kejadian langsung menolong korban dan melaporkan ke pihak Polres Alor. SPKT Polres Alor segera turun ke lokasi kejadian.

Kondisi Korban dan Proses Hukum

Akibat pengeroyokan, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus mendapat perawatan intensif di RSUD Kalabahi. Polisi juga melakukan visum et repertum sebagai bagian dari penyidikan.