Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025).
Selain hukuman badan, Fajar juga dituntut membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp359,1 juta kepada tiga korban.
Fajar tiba di PN Kupang sekitar pukul 10.00 WITA dengan pengawalan ketat. Sidang digelar tertutup karena perkara asusila, dipimpin Ketua Majelis Hakim AAGD Agung Parnata bersama dua hakim anggota.
Dalam sidang tuntutan, JPU menyatakan Fajar terbukti mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur, bahkan merekam aksinya lalu mengunggah ke situs porno luar negeri.
“Ini tuntutan maksimal. Tidak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa,” tegas JPU Arwin Adinata.
Aksi Massa Desak Hukuman Kebiri
Sidang ini mendapat perhatian publik. Ratusan warga dari organisasi mahasiswa, komunitas perempuan, dan LSM berunjuk rasa di depan PN Kupang. Mereka menuntut agar Fajar dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman kebiri.
“Sebagai anggota Polri, seharusnya melindungi masyarakat, bukan mencabuli anak. Ini biadab,” ujar orator aksi Miju Primus.
Kepala PN Kupang Fery Haryanta menemui massa dan memastikan persidangan berjalan independen tanpa intervensi.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

