Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
155 Ribu Orang Tandatangan Petisi
Diberitakan sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Sidang etik terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan itu digelar pada Rabu (3/9/2025).
Pasca sidang etik, muncul beragam reaksi publik terkait sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. Sebuah petisi di platform change.org berjudul “Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae” bahkan telah ditandatangani lebih dari 155 ribu orang hingga Kamis 4 September 2025 malam. (rnc)
