Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Omar Sharief Hiariej, serta perwakilan DPD RI pada Kamis (18/9/2025).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan bahwa daftar RUU sudah final dan siap dibawa ke rapat paripurna.
“Ada untuk prioritas (2026), ada 67 (RUU). Alhamdulillah semua berjalan lancar dan sukses. Kami berharap apa yang telah kami buat dan sepakati dapat dilaksanakan pada tahun 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Wamenkumham Eddy Hiariej menambahkan bahwa pemerintah mendukung penuh penetapan 67 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2026.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas yang besok akan disetujui bersama dalam pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” kata Eddy.
RUU Strategis dan Kontroversial
Dari 67 RUU yang disepakati, beberapa di antaranya dipandang strategis bahkan kontroversial. Antara lain:
- RUU Danantara (usulan Pemerintah)
- RUU Pemilu (usulan Komisi II DPR RI)
- RUU Perampasan Aset
- RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
- RUU Energi Baru Terbarukan
- RUU Perlindungan Data Pribadi (revisi)
- RUU Bahasa Daerah
- RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Dengan masuknya 67 RUU ini ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, DPR RI bersama Pemerintah diharapkan mampu menuntaskan pembahasan sejumlah regulasi penting yang menyentuh aspek demokrasi, ekonomi, sosial, hingga keamanan nasional.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

