Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa anggota DPRD tidak bisa ditunjuk tanpa mandat rakyat, sehingga wajib dipilih melalui pemilu. Oleh karena itu, pengujian materiil ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia.
Latar Belakang Sengketa
Perkara ini muncul setelah adanya putusan MK dalam Perkara 135/PUU-XXI/2024, yang dianggap Pemohon mengabaikan prinsip konstitusi. Mereka menilai permohonan tersebut memanfaatkan kelemahan legislator dalam menyusun undang-undang, sehingga menimbulkan tumpang tindih norma dengan UUD 1945. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan