Kupang, RakyatNTT.ID Menyambut bulan kemerdekaan, sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan pantauan hingga awal Agustus ini, sebanyak 21 provinsi telah menerapkan kebijakan pemutihan dengan skema yang beragam, termasuk NTT.

Beberapa daerah hanya menghapus denda keterlambatan, sementara lainnya bahkan memberikan diskon besar hingga pemutihan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya serta penghapusan pajak progresif.

Program pemutihan ini bukan sekadar diskon opsen, melainkan bebas denda, penghapusan tunggakan, hingga pengurangan beban pajak progresif. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak melunasi kewajibannya dan menertibkan data kendaraan.

Program Pemutihan di NTT

Mengutip unggahan akun resmi Instagram Jasa Raharja NTT, provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu wilayah yang ikut menerapkan pemutihan menyeluruh, berlaku mulai 28 Juli hingga 30 September 2025.

Berikut rincian program pemutihan pajak kendaraan di NTT:

  • 100% Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • 100% Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
  • 100% Bebas pajak progresif
  • Diskon 50% untuk tunggakan PKB
  • Diskon 50% PKB untuk kendaraan mutasi masuk dari luar NTT
  • Diskon 24,6% dasar pengenaan PKB
  • Diskon 24,0% dasar pengenaan BBNKB roda 2 dan roda 3
  • Diskon 29,0% dasar pengenaan BBNKB untuk roda 4, roda 6, dan seterusnya

Program ini hanya berlangsung selama waktu terbatas. Bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan atau mutasi kendaraan, momen ini bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban dengan biaya jauh lebih ringan. (*/rnc)