So’E, RakyatNTT.ID Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) So’E menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (19/8/2025).

Penandatanganan yang berlangsung di ruang rapat Bupati TTS ini bertujuan meningkatkan sinergi dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi Pemda TTS serta mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati TTS Eduard Lioe, S.IP, SH, MH, Wakil Bupati Johny Army Konay, SH, Kepala Kejari So’E Dr. Alfian Bombing, SH, MH, Sekda TTS Drs. Seperius Sipa, M.Si, para pimpinan daerah, tim koordinasi, jajaran Kejari So’E, serta insan pers.

Pesan Kejari TTS

Dalam sambutannya, Kepala Kejari So’E, Alfian Bombing, menegaskan pentingnya kerja sama ini.

“Penandatanganan ini merupakan hikmah luar biasa yang patut kita syukuri. Kehadiran kita di sini bukti pengabdian kepada negara. Untuk bidang perdata, bila ada korupsi, kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Ia juga menambahkan harapannya agar kerja sama ini diikuti kolaborasi nyata. “Ke depan, saya harapkan teman-teman di Pemda dapat menjalankan tugas dengan baik,” pesannya.

Komitmen Pemda TTS

Sementara itu, Bupati Eduard Lioe menyebut nota kesepahaman ini sebagai momentum penting peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di TTS.