Jakarta, RakyatNTT.ID Ketua Umum Partai Perindo bersama Plt. Sekjen mengeluarkan seruan kebangsaan melalui surat edaran DPP Partai Perindo nomor 012/P1/SE/DPP-PARTAI PERINDO/VIII/2025.

Arahan tersebut meminta seluruh kader partai peka terhadap kondisi bangsa serta berpihak pada kepentingan rakyat di tengah situasi genting yang melanda Indonesia.

“Kader Perindo juga harus mendukung kebijakan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat serta menjaga keadilan sosial,” tulis edaran yang diterbitkan Minggu (31/8/2025).

Iklan

Krisis Nasional: Dari Tunjangan DPR hingga Tragedi Ojek Online

Gelombang protes terus meluas sejak DPR menetapkan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan bagi anggotanya. Situasi kian memanas setelah tragedi meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas mobil Brimob.

Di Jakarta, mahasiswa dan buruh menduduki kawasan DPR hingga markas Brimob dan Polda. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara di Makassar, Gedung DPRD dibakar hingga menewaskan tiga orang dan melukai lima lainnya.

Tak hanya itu, penjarahan rumah pejabat publik di sejumlah daerah juga menambah ketegangan. Publik menilai kondisi ini sebagai ujian serius bagi pemerintah pusat dan DPR RI.

Perindo Dorong Reformasi dan Respons Cepat

Wakil Ketua Umum IV DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa partainya hadir untuk menyuarakan Seruan Kebangsaan meski belum memiliki kursi di DPR RI.

“Seruan Kebangsaan ini kami sampaikan meskipun kami belum memiliki kursi di DPR RI, tapi kami merasa tetap punya tanggung jawab atas kemarahan publik,” ujarnya.

Perindo mendorong agar DPR segera mencabut tunjangan rumah anggota, sementara pemerintah dituntut menyampaikan komunikasi publik yang tulus untuk meredakan kekecewaan masyarakat.

Selain itu, Polri diminta melakukan reformasi institusi serta mengusut tuntas kasus kematian Affan Kurniawan dengan pendekatan pengamanan yang nir-kekerasan.

Dorongan Revisi UU Pemilu dan Reformasi Politik

Perindo juga mendukung aspirasi koalisi masyarakat sipil agar dilakukan revisi UU Pemilu. Langkah ini dinilai penting untuk menekan ongkos politik, meningkatkan meritokrasi, dan memastikan keterwakilan rakyat lebih bermakna.

“Jika hal ini dilakukan, Pemilu bisa berjalan berintegritas dan benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat,” jelas Manik, yang juga mantan aktivis mahasiswa Universitas Indonesia.

Saat ini, Perindo memiliki 380 anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota. DPP menegaskan, bila ada kader yang tidak menjalankan arahan Seruan Kebangsaan, masyarakat dipersilakan melapor melalui alamat email resmi partai. (*/rnc)