Kupang, RakyatNTT.ID Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman Prada Lucky Chepril Saputra Namo di asrama TNI, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, pada Jumat (15/8/2025).

Rombongan LPSK dipimpin Wakil Ketua Susilaningtias, yang datang sekitar pukul 12.30 WITA. Mereka bertemu langsung dengan orang tua Prada Lucky untuk memberikan penjelasan mengenai fungsi serta peran lembaga tersebut, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada saksi maupun korban tindak pidana.

“Kunjungan ini masih tahap diskusi awal. LPSK menawarkan rencana pendampingan, namun keputusan tetap ada pada pihak keluarga korban,” ujar Susilaningtias kepada wartawan.

Kronologi Kasus Prada Lucky

Sebelumnya, Prada Lucky diduga menjadi korban penganiayaan hingga tewas di barak TNI, Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Peristiwa tersebut memicu perhatian publik serta menimbulkan sorotan terhadap perlindungan hukum bagi anggota TNI yang menjadi korban kekerasan.

Rencana Pendampingan dari LPSK

Dalam pertemuan tersebut, LPSK menegaskan siap memberikan dukungan hukum, psikologis, maupun bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan keluarga korban.

“Kami menjelaskan fungsi LPSK dan pendampingan yang bisa diajukan. Nanti keluarga yang memutuskan apakah akan melanjutkan atau tidak,” tambah Susilaningtias.

Hingga saat ini, LPSK belum mengungkap jumlah saksi maupun korban yang telah mereka tangani terkait kasus kematian Prada Lucky. Namun, langkah ini menandai keseriusan lembaga dalam memastikan hak keluarga korban tetap terlindungi. (*/rnc)