Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag) mencapai lebih dari Rp1 triliun.

“Hitungan awal dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, angka tersebut masih bersifat sementara dan berdasarkan hasil kalkulasi internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Hitungan internal KPK sudah dibahas dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal. Nanti BPK akan menghitung lebih detail,” ujarnya.

Budi menegaskan, jumlah kerugian ini akan diperbarui setelah audit resmi BPK rampung.

Kasus Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Meski begitu, lembaga antirasuah ini baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas praduga tak bersalah. (*/rnc)