Jakarta, RakyatNTT.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandar udara umum, 3 bandara khusus, dan 1 bandara UPTD sebagai bandara internasional. Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

Penetapan mencakup bandara yang melayani penerbangan komersial untuk publik, bandara khusus yang digunakan industri/instansi tertentu, serta bandara milik pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan untuk melayani penerbangan luar negeri.

Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyebut langkah ini strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global, dengan tetap mengedepankan standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna sesuai regulasi International Civil Aviation Organization (ICAO).

Iklan

“Status internasional membawa tanggung jawab besar. Bandara harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum melayani penerbangan internasional,” ujarnya.

Kemenhub menegaskan, seluruh bandara yang baru berstatus internasional wajib menjaga standar pelayanan global untuk memperkuat konektivitas udara Indonesia.