Kupang, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan penyitaan uang terkait perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.

Uang senilai Rp100.000.000 disita dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra. Proses penyitaan dilakukan oleh Noberth Yoel Lambila, jaksa penyidik Kejati NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa sebelumnya penyidik juga telah menyita Rp151.000.000 dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.

Iklan

“Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,” ungkap Raka, Kamis (21/8/2025).

Upaya Menelusuri Aliran Dana

Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan yang dibiayai APBN 2024.

Menurut Raka, langkah ini juga sekaligus menjadi strategi untuk mengamankan barang bukti, memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.

Ajak Masyarakat Dukung Pemberantasan Korupsi

Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di daerah. Raka mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung proses hukum agar pembangunan di NTT berlangsung bersih dan berintegritas.